• Home
  • Music
  • Work & Values
  • MarComm & Branding
  • Travel
  • Books

Blog Penny Hutabarat

Perlindungan Hak Cipta di Indonesia! Masih Adakah?

01.18

Di era digitalisasi saat ini, sangat mudah bagi kita mencari karya lagu/ musik ataupun software  secara gratis. Hanya dengan klik dan download dalam beberapa detik, kita bisa mendapatkan lagu atau software yang akan kita konsumsi . CD/ DVD bajakan juga sangat mudah kita temui dari Glodok Mangga Dua hingga ke pinggiran kota sekalipun.

Di satu sisi, tentu kita sebagai penikmat lagu ataupun pengguna software merasa senang dan diuntungkan. Tidak sulit untuk kita mencarinya di internet saat ini. Namun di sisi lain, para Pencipta Lagu ataupun Pemilik hak terkait, apakah mereka menerima apa yang menjadi hak mereka? Royalti yang sepatutnya mereka dapatkan. Bagaimana kesejahteraan mereka atau karya mereka, apakah diakui dan dihargai? 

Dalam sebuah Seminar Musik yang berlangsung Rabu, 26 September 2012 di Auditorium Terapung UI, salah satu sessi seminar membahas mengenai pembajakan karya musik di Indonesia. Hal ini menarik perhatian saya yang memang memiliki ketertarikan akan dunia musik. Seminar ini menghadirkan salah satu pembicara yaitu Marulam Hutauruk (General Manager ASIRI – Asosiasi Industri Rekaman Indonesia). Ketika mendengarkan topik ini, satu hal yang terbersit dan menjadi pertanyaan  saya adalah bagaimana Asosiasi Musik Indonesia berperan dalam mengurus hak-hak para pencipta lagu. Apakah mereka membangun suatu sistem digitalisasi yang mampu memantau dan mengontrol penggunaan karya cipta? Seperti di luar negeri misalnya, apabila karya lagu dibawakan di ranah publik, maka sistem digitalisasi dapat memantaunya dan menghitung royalty yang harus dibayarkan, yang tentu menjadi hak pemilik karya cipta. Ini bukan hal sepele karena juga menyangkut kesejahteraan para pemilik hak cipta (copyright). Apabila hak ini tidak dilindungi, maka bukan tidak mungkin ada pihak-pihak yang meraup keuntungan dari bisnis musik, seperti kasus RBT yang sempat muncul ke permukaan beberapa waktu lalu. 

Hal ini menjadi pertanyaan saya dalam sessi tanya jawab seminar tersebut. Dengan yakin, saudara Marulam, perwakilan ASIRI, menanggapi pertanyaan saya  dan menjelaskan bahwa ASIRI sedang dalam proses membangun sistem digitalisasi tersebut. Sehingga bila suatu hari sebuah lagu/ karya ciptaan dibawakan di area publik di Indonesia, seperti tempat Karaoke dll, maka haruslah ada penghitungan royalti yang menjadi hak pencipta atau pemilik karya cipta tersebut. Menurut beliau, sistem ini belum dieksekusikan oleh ASIRI, namun sudah dalam tahap pengembangan.  “Kendala yang masih terjadi adalah kesepakatan dari komunitas Musik di Indonesia mengenai prosentase royalty yang menjadi hak misalnya berapa persen bagi pencipta, lalu produser rekaman dan pihak terkait lainnya seperti yayasan karya cipta Indonesia” ujar beliau.  Semoga sistem yang beliau sampaikan benar-benar dapat terealisasi di negeri kita ini, sehingga kita dapat semakin mengapresiasi karya cipta dan para pencipta dapat kian bertumbuh karena hasil karyanya dihargai. 

Menurut saya, sudah waktunya bagi kita semua untuk mulai menaruh perhatian besar pada masalah hak cipta di Indonesia. Ini tidak hanya menyangkut kesejahteraan para pemilik hak cipta tetapi juga apresiasi kita pada pencipta dan karya cipta itu sendiri. Bagaimana mungkin negara lain bisa lebih menghargai atau bahkan “merasa memiliki” karya seni milik bangsa Indonesia sendiri , sedangkan kita masih tidak peduli dan menutup mata terhadap karya seni milik sendiri (?). 

Bayangkan, tingkat pembajakan di Indonesia di tahun 2010 (menurut survey BSA - Business Software Alliance) mencapai hingga 86% yaitu sekitar Rp 8 triliun. Piracy rates di Indonesia menduduki 8 besar dalam kategori negara dengan tingkat pembajakan tertinggi. Sungguh miris dan ironis. Mari kita lihat negara Asia lainnya, misalnya Singapore yang diakui sebagai negara yang paling menghargai hak kekayaan intelektual. Diikuti oleh Jepang, Hong Kong, Taiwan dan Korea Selatan (survey PERC – Political and Economic Risk Cosultancy). 
Secara undang-undang, Hak Cipta di Indonesia sudah diatur yaitu pada UU No. 19 Tahun 2002. Disebutkan bahwa pencipta atau pemilik ciptaan memiliki hak eksklusif yang mencakup hak ekonomi, yaitu hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan. Selain itu, hak moral yaitu hak agar ciptaan tidak diubah atau dirusak tanpa persetujuan, dan agar diakui sebagai pencipta suatu karya. Nah, yang menjadi masalah, apakah aturan ini sudah berjalan secara efektif di Indonesia dan apakah lembaga atau asosiasi yang melindungi hak cipta sudah menjalankan fungsi dan perannya secara optimal? 

Masalah hak cipta (copyright) tentu bukanlah hal yang mudah untuk dibenahi di Indonesia, apalagi tingkat piracy masih cukup tinggi. Kita mungkin tertinggal dari negara lain yang sudah mengembangkan sistem digitalisasi untuk perlindungan hak cipta. Namun kita dapat melakukan upaya bersama, melalui kegiatan edukasi bagi masyarakat, kampanye dan sosialisasi terkait hak cipta. Sehingga sistem digitalisasi copyright yang sedang dibangun oleh Asosiasi Musik di Indonesia, pada waktunya akan dapat diterima oleh masyarakat dan bermanfaat secara optimal untuk melindungi hak cipta.

Share This Story

Tags: independent musician, moment dan inspirasi, Music, my muses, singer songwriter
Posting Lebih Baru Posting Lama
Penny HutabaratSpecial Spark

Penny Hutabarat adalah seorang musicpreneur, singer, songwriter, dan public relations

You Might Also Like

0 komentar

Newer
Stories
Older
Stories

Singer-Songwriter


Indonesian singer-songwriter, Public relations, Musicpreneur.
Debut Album "Bountiful Eyes" (Itunes, Spotify, Physical CD).
-- pennyhutabarat.official@gmail.com
http://pennyhutabarat.com
--


Blog ini berbagi tentang music, life & muses, work, travel dan books.
"Whatever your Dream is, Make It Happen!"

Top Article

Waktu = Nilai Hidup, Kesempatan dan Catatan Perjalanan

W aktu adalah tentang nilai hidup.  Tentu kita mengetahui betapa pentingnya waktu, namun seringkali kita mengabaikan dan melupakannya. Ada...

Blog Archive

  • ►  2021 (4)
    • ►  Oktober (1)
    • ►  April (3)
  • ►  2020 (3)
    • ►  Desember (1)
    • ►  Oktober (1)
    • ►  Januari (1)
  • ►  2019 (8)
    • ►  Desember (2)
    • ►  April (1)
    • ►  Maret (1)
    • ►  Februari (3)
    • ►  Januari (1)
  • ►  2018 (14)
    • ►  Desember (1)
    • ►  November (2)
    • ►  Oktober (1)
    • ►  September (1)
    • ►  Agustus (1)
    • ►  April (1)
    • ►  Maret (1)
    • ►  Februari (4)
    • ►  Januari (2)
  • ►  2017 (14)
    • ►  Desember (2)
    • ►  November (4)
    • ►  Juli (2)
    • ►  Juni (2)
    • ►  Mei (3)
    • ►  Februari (1)
  • ►  2016 (40)
    • ►  Desember (1)
    • ►  November (2)
    • ►  Oktober (3)
    • ►  Agustus (2)
    • ►  Juli (2)
    • ►  Juni (2)
    • ►  Mei (6)
    • ►  April (2)
    • ►  Maret (4)
    • ►  Februari (8)
    • ►  Januari (8)
  • ►  2015 (37)
    • ►  Desember (5)
    • ►  November (4)
    • ►  Oktober (3)
    • ►  September (3)
    • ►  Agustus (2)
    • ►  Juli (7)
    • ►  Juni (4)
    • ►  Mei (2)
    • ►  Maret (5)
    • ►  Februari (2)
  • ►  2014 (22)
    • ►  Desember (3)
    • ►  Agustus (4)
    • ►  Juli (3)
    • ►  Juni (2)
    • ►  Mei (1)
    • ►  April (2)
    • ►  Maret (6)
    • ►  Januari (1)
  • ►  2013 (27)
    • ►  Desember (10)
    • ►  September (1)
    • ►  Juni (1)
    • ►  April (8)
    • ►  Maret (3)
    • ►  Februari (1)
    • ►  Januari (3)
  • ▼  2012 (5)
    • ►  Desember (1)
    • ▼  Oktober (1)
      • Perlindungan Hak Cipta di Indonesia! Masih Adakah?
    • ►  Juli (1)
    • ►  Maret (2)
  • ►  2011 (5)
    • ►  Oktober (1)
    • ►  Juli (1)
    • ►  Januari (3)
  • ►  2010 (10)
    • ►  Agustus (1)
    • ►  Juli (2)
    • ►  Mei (1)
    • ►  Maret (3)
    • ►  Februari (1)
    • ►  Januari (2)
  • ►  2009 (18)
    • ►  Desember (2)
    • ►  Oktober (6)
    • ►  September (3)
    • ►  Agustus (7)

trazy

trazy.com

Labels

  • Vocademia UI
  • bountiful eyes
  • buku
  • dreams
  • festival menyanyi
  • focus
  • impian
  • independent musician
  • kolaborasi
  • make it happen
  • menulis
  • mini album
  • musik
  • passion
  • perjalanan
  • seoul
  • simplicity

Instagram

Template Created By : ThemeXpose . All Rights Reserved.

Back to top